Pemerintah Jepang telah menyetujui amandemen pada Financial Instruments and Exchange Act (FIEA) yang mengklasifikasikan aset kripto sebagai produk keuangan.
RUU ini memperkenalkan larangan atas insider trading, mewajibkan pengungkapan tahunan oleh penerbit, dan menetapkan hukuman yang jauh lebih berat bagi operator tanpa izin. Jika DPR menyetujui RUU ini pada masa sidang saat ini, maka undang-undang tersebut akan berlaku paling cepat pada tahun fiskal 2027.
Sebelumnya, Financial Services Agency (FSA) mengatur aset kripto di bawah Payment Services Act dan memperlakukan aset digital terutama sebagai instrumen pembayaran. Akan tetapi, seiring berkembangnya penggunaan aset kripto untuk tujuan investasi, pengawasan akan bergeser ke FIEA, menurut laporan Nikkei.
Menteri Keuangan Satsuki Katayama berbicara dalam konferensi pers setelah rapat kabinet berlangsung.
Ikuti kami di X untuk mendapatkan berita terbaru secara langsung
Saat ini, Jepang memiliki lebih dari 13 juta akun aset kripto. FSA menerima lebih dari 350 pengaduan terkait penipuan setiap bulannya, menurut laporan Baker McKenzie yang terbit awal tahun ini.
FSA telah memberi sinyal tentang rencana perubahan ini sejak akhir 2025. Persetujuan terbaru tersebut mengubah rekomendasi itu menjadi legislasi resmi. Selain itu, perubahan ini akan mengganti nama perusahaan yang terdaftar dari “operator exchange aset kripto” menjadi “operator perdagangan aset kripto.”
Di bawah FIEA, perdagangan aset kripto yang didasarkan pada informasi yang tidak diungkapkan akan secara tegas dilarang. Hukuman bagi operator tanpa izin yang menjual aset kripto meningkat drastis. Maksimal hukuman penjara naik dari 3 tahun menjadi 10 tahun. Denda juga naik dari ¥3 juta menjadi ¥10 juta.
Subscribe ke channel YouTube kami untuk menyaksikan pemimpin dan jurnalis berbagi wawasan ahli


