Tersangka berusia 24 tahun ditangkap di depan Hospital Tuanku Ja'afar di Seremban pada pukul 22.55 malam tadi. (Foto Facebook)
PETALING JAYA: Seorang pria yang baru dua bulan menikah ditahan selama seminggu setelah diduga menganiaya anak tirinya yang berusia dua tahun 11 bulan hingga terluka.
Kepala Polisi Seremban, Yatim Osman, mengatakan tersangka berusia 24 tahun itu ditangkap di depan Hospital Tuanku Ja'afar di Seremban pada pukul 22.55 malam tadi setelah menerima laporan dari istrinya.
Menurutnya, penyelidikan awal menemukan kejadian tersebut diduga terjadi di dalam mobil di sebuah pom bensin di Jalan Seremban menuju Jelebu.
"Penyelidikan awal juga menemukan bahwa korban sering dipukul oleh tersangka hingga terluka saat berada di rumah di Jalan Rasah," katanya dalam pernyataan.
Ia mengatakan, hasil pemeriksaan fisik terhadap korban menemukan terdapat bekas memar di bagian depan dan belakang tubuh korban yang diduga akibat dicubit.
Katanya, korban yang dibawa ke Hospital Tuanku Ja'afar kini ditahan di bangsal untuk perawatan lebih lanjut.
"Tersangka dan pelapor baru menikah pada April lalu," katanya sambil menambahkan bahwa tersangka tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya dan hasil tes urine negatif narkoba.
Jelasnya, tersangka ditahan tujuh hari hingga 20 Juni ini untuk penyelidikan lebih lanjut sesuai Pasal 31(1)(a) Undang-Undang Anak-Anak 2001.
Masyarakat yang memiliki informasi terkait diminta menghubungi ruang operasi IPD Seremban di nomor 06-6033222.
