Otoritas Moneter Singapura (MAS) menambahkan Bybit Fintech Limited beserta platform Bybit ke dalam Daftar Peringatan Investor pada 17 Juni 2026. Langkah ini menegaskan bahwa exchange kripto terbesar kedua di dunia berdasarkan volume trading tersebut ternyata belum berlisensi maupun terregulasi oleh MAS untuk layanan yang dapat diakses pengguna di Singapura.
MAS mengeluarkan peringatan tepat waktu karena adopsi aset kripto semakin berkembang di pusat keuangan Asia ini. Peringatan ini bertujuan agar investor ritel tidak keliru mengira pengawasan regulasi sudah berlaku penuh.
Daftar Peringatan Investor menandai entitas yang “mungkin atau pernah dianggap secara keliru telah memiliki lisensi atau otorisasi” dari MAS.
Daftar ini berfungsi sebagai alat peringatan publik, bukan larangan, tindakan penegakan hukum, ataupun label penipuan.
Bybit kini bergabung dengan platform seperti Binance (ditambahkan pada 2021) di dalam daftar tersebut.
MAS menyatakan daftar ini “tidak komprehensif” dan dibuat berdasarkan informasi yang tersedia pada saat publikasi. Untuk Bybit, yang tercantum secara khusus adalah situs web utama mereka.
Ikuti kami di X untuk mendapatkan berita terbaru secara langsung
Bybit, yang didirikan oleh Ben Zhou asal Singapura, termasuk exchange global papan atas dengan volume harian bernilai miliaran US$.
Bybit tetap beroperasi di Dubai dan sejumlah yurisdiksi lain, sembari secara jelas membatasi pengguna Singapura dalam syarat layanan mereka.
Singapura memberlakukan lisensi ketat berdasarkan Undang-Undang Layanan Pembayaran untuk layanan token pembayaran digital.
Platform yang tidak berlisensi tidak boleh menawarkan atau melayani penduduk lokal karena berpotensi terkena tindakan regulasi.
Bybit sebenarnya sudah melakukan geoblock terhadap alamat IP asal Singapura sebagai bagian dari upaya patuh regulasi, namun peringatan MAS tetap menyoroti potensi risiko akses dan persepsi pengguna yang masih berlangsung.
Trader yang berbasis di Singapura mendapat arahan yang sangat jelas: MAS menyarankan untuk selalu mengecek Financial Institutions Directory resmi agar menelusuri platform berlisensi yang sudah diverifikasi.
Menggunakan exchange luar negeri yang tidak terregulasi membuat pengguna tidak mendapatkan perlindungan dari MAS terkait sengketa, keamanan dana, maupun perlakuan adil.
Waktunya juga cukup penting. Pengumuman ini datang setelah Bybit baru saja mencetak pencapaian kepatuhan di negara lain, termasuk namanya yang dihapus dari daftar peringatan di Malaysia pada April 2026 usai berinteraksi dengan regulator setempat.
Di sisi lain, perkembangan terbaru ini muncul di tengah pengawasan industri secara menyeluruh setelah peristiwa seperti sanksi Inggris pada HTX.
Belum ada gangguan trading yang dilaporkan di Bybit. Platform ini tetap melanjutkan operasi global, termasuk listing token dan transparansi Proof-of-Reserves.
Masuknya Bybit ke daftar ini menegaskan sikap tegas MAS dalam melindungi investor di tengah perubahan aturan kripto.
Bisa jadi exchange akan mempercepat upaya lokalisasi atau pengetatan geo-restriction.
Bybit sendiri belum memberikan pernyataan publik atas penambahan daftar ini sampai saat artikel ini dirilis.
Meski begitu, pengalaman dari kasus serupa menunjukkan bahwa platform sering merespons dengan langkah kepatuhan yang lebih ketat.
Bagi investor Singapura, pesannya tetap sama: utamakan platform berlisensi demi meminimalkan risiko regulasi dan operasional di pasar yang semakin matang.
Selalu pastikan untuk cek langsung update terbaru di mas.gov.sg.
Bybit belum langsung merespons permintaan komentar dari BeInCrypto.