Hakim Mahkamah Sesyen Petaling Jaya Noor Ruzilawati Nor mengizinkan setiap terdakwa diikat jamin RM8.000 dengan seorang penjamin.
PETALING JAYA: Tiga pria mengaku tidak bersalah di Mahkamah Sesyen atas tuduhan membakar tiga mobil milik istri aktivis S Chandrasegaran, yang juga dikenal sebagai Cikgu Chandra.
Sopir truk derek, A Kumaran; petugas keamanan, S Kisshen; dan sopir truk, P Surendran; didakwa menurut Pasal 435 KUHP karena melakukan perbuatan merusak dengan api dengan membakar tiga kendaraan milik M Sri Uma Maheswary.
Kejadian di Taman Kinrara, Puchong, pada 10 Maret tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian RM80.000.
Jika terbukti bersalah, setiap terdakwa dapat dihukum penjara hingga 14 tahun dan denda.
Hakim Noor Ruzilawati Nor mengizinkan setiap terdakwa diikat jamin RM8.000 dengan seorang penjamin.
Ia juga memerintahkan mereka untuk menyerahkan paspor hingga kasus selesai, serta tidak mengganggu saksi.
Pengelolaan kasus selanjutnya ditetapkan pada 7 Agustus.
Wakil jaksa penuntut umum Nurfazlin Mahmad Zulhasnan menangani penuntutan, sementara S Dinesh mewakili ketiga pria tersebut.

