Pendapat terbaru Mahkamah Agung merupakan pertanda bahwa keadaan "akan semakin buruk," menurut seorang pakar pemilu.
Marc Elias, seorang pengacara hak pilih, berpendapat dalam episode terbaru podcast "Democracy Docket" bahwa putusan Mahkamah Agung dalam kasus Louisiana v. Callais secara efektif "menghancurkan" sisa-sisa Undang-Undang Hak Pilih. Keputusan tersebut membatalkan Pasal 2 Undang-Undang Hak Pilih, yang melarang negara bagian melakukan gerrymandering berbasis ras pada peta pemilu mereka. Persyaratan baru pengadilan, menurut Elias, hampir tidak mungkin dipenuhi.

Elias juga memperingatkan bahwa perjuangan untuk mencegah banyak negara bagian melakukan gerrymandering berbasis ras pada peta mereka baru saja dimulai.
"Ini sudah melampaui sebuah lelucon," kata Elias. "Ini sudah melampaui penghinaan. Ini bukan sekadar membatalkan Undang-Undang Hak Pilih. Ini adalah bentuk gaslighting dan pengalihan perhatian yang, terus terang, di bawah apa yang seharusnya kita harapkan dari pengadilan tertinggi di negara kita."
"Namun tantangan yang muncul setelahnya, dampak lanjutan dari keputusan ini, akan menjadi jauh lebih buruk," tambahnya. "Kita baru saja melihatnya dalam hari-hari yang telah berlalu."
Setelah Mahkamah Agung menjatuhkan putusan Callais, para pembuat undang-undang di Louisiana dan Alabama mulai berupaya menggambar ulang peta mereka. Partai Republik Florida juga telah memulai proses persetujuan peta pemilu baru.
