Sebuah petisi untuk membatalkan rencana pajak aset kripto 22% di Korea Selatan telah melampaui 50.000 tanda tangan.
Petisi ini sekarang akan dibahas oleh Komite Keuangan dan Perencanaan Ekonomi Majelis Nasional. Diajukan pada 13 Mei, petisi tersebut melampaui batas minimal pada 21 Mei. Sekarang jumlah tandatangannya mencapai 53.359.
Pajak kripto 20% di Korea Selatan, yang naik menjadi 22% karena biaya surcharges lokal, akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2027. Aturan ini diterapkan untuk keuntungan lebih dari 2,5 juta won.
Pemohon petisi berpendapat, langkah ini tidak adil karena Korea Selatan telah menghapuskan Pajak Penghasilan Investasi Keuangan (yang tadinya memajaki keuntungan saham), namun tetap ingin memajaki keuntungan kripto.
Mereka menilai aturan ini memicu ketidakadilan antar investor, merugikan anak muda yang berupaya membangun kekayaan, mengabaikan penurunan pasar kripto saat ini, serta belum memiliki infrastruktur perlindungan investor yang memadai.
Ikuti kami di X untuk informasi terbaru secara real-time
Korea Selatan sudah menunda penerapan pajak kripto sebanyak tiga kali sejak jadwal awal di tahun 2022. Petisi ini menjadi bagian dari tekanan publik yang terus berlanjut agar aturan tersebut benar-benar dibatalkan, bukan hanya sekadar ditunda lagi.
Sementara itu, pada bulan Maret, Song Eon-seok yang merupakan pemimpin fraksi Partai People Power mengajukan rancangan undang-undang untuk menghapus semua aturan terkait pajak aset digital dari Undang-Undang Pajak Penghasilan saat ini.
Walaupun begitu, Kementerian Ekonomi dan Keuangan menegaskan secara publik bulan ini bahwa pajak tersebut akan tetap diberlakukan pada Januari 2027. Inilah tantangan yang dihadapi petisi ini, dan pernyataan ini dikeluarkan hanya beberapa hari sebelum petisi diajukan.
Langganan kanal YouTube kami untuk menyaksikan wawancara para pemimpin dan jurnalis membagikan analisis ahli


