Korea Selatan mengusulkan pajak atas keuntungan belum direalisasikan dari saham dan properti dalam forum Majelis Nasional pada hari Selasa. Usulan ini langsung memicu apa yang oleh para trader lokal sebut sebagai Black Tuesday di seluruh pasar saham Korea.
Usulan ini akan mengenakan pajak atas keuntungan di atas kertas yang belum pernah direalisasikan oleh investor dengan menjual, sehingga mendefinisikan ulang cara memperlakukan kekayaan di ekonomi terbesar keempat di Asia.
Keuntungan belum direalisasikan adalah profit di atas kertas yang dimiliki investor sebelum benar-benar menjual aset dan mengonversikan nilainya menjadi uang tunai. Langkah baru dari Korea Selatan akan memperlakukan keuntungan di atas kertas itu sebagai penghasilan kena pajak, meskipun saham atau properti tersebut belum pernah berpindah tangan.
Forum tersebut menghadirkan koalisi yang sangat kuat. Para anggota parlemen dari Partai Demokrat, Partai Progresif, Partai Rebuilding Korea, dan Partai Sosial Demokrat seluruhnya ikut mendukung.
Selain itu, beberapa organisasi masyarakat, seperti Serikat Buruh Korea dan Federasi Serikat Buruh Korea, turut bergabung dalam usaha ini.
Judul forum ini dengan jelas mencerminkan tujuannya. Para penyelenggara mengangkat tema acara sebagai “Mengeksplorasi Kesenjangan Pajak pada Pendapatan Aset dan Transisi ke Pajak Penghasilan Komprehensif.” Argumen dasarnya sederhana: kekayaan yang meningkat menandakan meningkatnya kapasitas membayar, tanpa memandang apakah aset tersebut sudah dijual atau belum.
Ikuti kami di X untuk mendapatkan berita terbaru secara langsung.
Usulan ini merupakan langkah terbaru dari upaya lebih luas. Pada bulan Februari, anggota parlemen sempat mengusulkan penurunan batasan pembebasan pajak capital gain properti dari ₩1,2 miliar menjadi ₩800 juta (sekitar US$780.000 menjadi US$520.000).
Sementara itu, pada bulan April, usulan lain menyoroti pengurangan pajak bagi pemilik properti yang memegang aset dalam jangka panjang.
Hari Selasa menjadi kali pertama kampanye ini secara eksplisit menyasar keuntungan saham belum direalisasikan.
Di bawah hukum yang berlaku saat ini, investor hanya wajib membayar pajak ketika mereka menjual saham dan memperoleh profit. Perubahan yang diusulkan ini akan mendefinisikan ulang sistem perpajakan di seluruh kelas aset utama di Korea.
Konteks yang lebih luas juga penting. Presiden Lee Jae Myung membatalkan rencana sebelumnya pada September 2025 untuk menurunkan ambang batas pajak capital gain dari ₩5 miliar ke ₩1 miliar (sekitar US$3,26 juta menjadi US$652.000) setelah reaksi investor ritel menghapus miliaran nilai pasar hanya dalam satu pekan perdagangan.
Reaksi pasar berlangsung sangat cepat dan keras. Para trader langsung menyebut tanggal 23 Juni sebagai Black Tuesday untuk saham Korea, karena banyak saham utama anjlok di KOSPI dan indeks yang lebih luas. Akibatnya, sentimen investor ritel berubah sangat negatif hanya dalam hitungan jam setelah forum berlangsung.
Kekhawatiran para investor bersifat struktural. Pengenaan pajak pada keuntungan di atas kertas akan memaksa holder menjual saham hanya demi membayar kewajiban pajak tahunan.
Kebijakan ini juga bisa merusak investasi jangka panjang, berpotensi merugikan portofolio pensiun, serta mendorong arus modal keluar ke pasar saham luar negeri di Asia.
Secara global, kini sudah ada preseden yang jelas. Belanda memberlakukan undang-undang serupa pada 12 Februari 2026, yang mengenakan pajak tetap 36% per tahun atas keuntungan belum terealisasi pada saham, obligasi, dan aset kripto. Penolakan di Belanda langsung berdampak ke pasar lokal dan startup dengan sangat cepat.
Para kritikus segera menyoroti contoh di Belanda. Mereka berpendapat bahwa kasus Belanda menunjukkan rezim pajak keuntungan belum terealisasi yang agresif dapat mengekang inovasi, mendorong talenta ke luar negeri, dan menekan keuangan keluarga.
Akibatnya, para anggota parlemen oposisi diperkirakan akan meningkatkan perlawanan dalam beberapa pekan ke depan.
Pendukung kebijakan ini mengklaim bahwa langkah tersebut demi keadilan. Mereka berargumen bahwa para holder dengan kekayaan besar punya kemampuan membayar jauh lebih besar sebelum menjual, sementara pekerja bergaji harus membayar pajak dari tiap slip gaji. Organisasi masyarakat sipil menegaskan bahwa menutup kesenjangan tersebut sangat penting untuk arsitektur pajak penghasilan modern.
Langkah selanjutnya masih belum pasti. Setiap rancangan undang-undang harus tetap lolos dari Majelis Nasional, di mana masing-masing partai masih terpecah.